SURVEI TERHADAP LEMBAGA KEUANGAN BAITUL QIRADH NANGGROE BAZNAS MADANI LUENG BATA
Kelompok 1 : Oriza Sativa (0601102010024)
Riskia rahmi (0601102010038)
Novid Sandra (0401102010034)
Marlina (0701102010095)
Dosen Pembimbing : Dr. Iskandarsyah Madjid, SE, MM
Mata Kuliah : Introduction Into Microfinance
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahi, Segala pujian atas kehadirat Allah SWT dengan segala rahmat dan karunia yang telah diberikan kepada kita semua, dan atas kemurahanNya tim penulis telah dapat menyelesaikan sebuah artikel yang berjudul mengenai ”Survei terhadap Lembaga Keuangan Baitul Qiradh Nanggroe Mazdas Badani Lueng Bata”. Beriring dengan ini kami juga mengucapkan salawat dan salam kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW yang telah membawa kita dari alam kebodohan kealam yang berilmu pengetahuan.
Kami menyadari bahwa selesainya tulisan ini karena adanya bantuan, bimbingan serta dorongan yang telah diberikan dari berbagai pihak. Penulis menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya terutama kepada Dr. Iskandarsyah Madjid, SE, MM sebagai pembimbing mata kuliah “Introduction Into Microfinance” , beserta teman-teman yang telah membantu penulisan tugas ini.
Akhirnya, walaupun tugas ini telah selesai disusun, penulis menyadari bahwa masih banyak hal-hal yang belum sempurna sebagaimana yang diharapkan, untuk ini penulis sangat mengharapkan adanya kritikkan dan saran-saran yang baik demi kesempurnaan makalah ini.
Kelompok 1 ( satu )
Kelompok 1 : Oriza Sativa (0601102010024)
Riskia rahmi (0601102010038)
Novid Sandra (0401102010034)
Marlina (0701102010095)
Dosen Pembimbing : Dr. Iskandarsyah Madjid, SE, MM
Mata Kuliah : Introduction Into Microfinance
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahi, Segala pujian atas kehadirat Allah SWT dengan segala rahmat dan karunia yang telah diberikan kepada kita semua, dan atas kemurahanNya tim penulis telah dapat menyelesaikan sebuah artikel yang berjudul mengenai ”Survei terhadap Lembaga Keuangan Baitul Qiradh Nanggroe Mazdas Badani Lueng Bata”. Beriring dengan ini kami juga mengucapkan salawat dan salam kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW yang telah membawa kita dari alam kebodohan kealam yang berilmu pengetahuan.
Kami menyadari bahwa selesainya tulisan ini karena adanya bantuan, bimbingan serta dorongan yang telah diberikan dari berbagai pihak. Penulis menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya terutama kepada Dr. Iskandarsyah Madjid, SE, MM sebagai pembimbing mata kuliah “Introduction Into Microfinance” , beserta teman-teman yang telah membantu penulisan tugas ini.
Akhirnya, walaupun tugas ini telah selesai disusun, penulis menyadari bahwa masih banyak hal-hal yang belum sempurna sebagaimana yang diharapkan, untuk ini penulis sangat mengharapkan adanya kritikkan dan saran-saran yang baik demi kesempurnaan makalah ini.
Kelompok 1 ( satu )
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH BQ NANGGROE BAZNAS MADANI
PENDAHULUAN
PENGERTIAN BAITUL QIRADH
PENDAHULUAN
PENGERTIAN BAITUL QIRADH
Baitul Qiradh dalam arti bahasa adalah “Rumah Pinjaman” yang usaha pokoknya menghimpun dana dari pihak ketiga (anggota penyimpan) dan menyalurkan pembiayaan kepada usaha-usaha yang produktif dan menguntungkan. Dewasa ini perkembangan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, sebagai gerakan kemasyarakatan menunjukkan keberhasilan yang nyata. Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah sangat cepat seiring dengan masyarakat muslim yang menginginkan Lembaga Keuangan yang bebas dari Riba dan sesuai dengan prinsip Syariah atau Hukum Islam.
Pada awal perkembangan Baitul Qiradh tidak memiliki badan hukum resmi. Namun, untuk mengantisipasi perkembangan ke depan, status hukum menjadi keputusan yang mendesak. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang memunginkan penerapan sistem simpan pinjam adalah Perbankan dan Koperasi. Saat ini, Baitul Qiradh diarahka untuk berbadan hukum koperasi mengingat Baitul Qiradh berkembang dari kelompok swadaya masyarakat. Selain itu Baitul Qiradh berbadan hukum koperasi yang secara hukum mempunyai misi dan fungsi dalam penerapan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan ekonomi Islam. Baitul Qiradh juga bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta meningkatkan posisi usaha kecil menengah dan pelaku ekonomi yang lain.
GAMBARAN UMUM BAITUL QIRADH NANGGROE BAZNAS MADANI
Sejarah berdirinya Baitul Qiradh Nanggroe Baznas Madani
Sejak awal operasional yaitu pada bulan Mei 2005 hingga saat ini, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) atau lebih dikenal dengan Lembaga Keuangan Syariah Baitul Qiradh Nanggroe Baznas Madani (LKM-BQ NBM) diberikan kesempatan untuk berkiprah dalam meningkatkan kehidupan usaha kecil ke arah yang lebih baik, sistem simpan pinjam yang dilaksanakan oleh BQ Nanggroe Baznas Madani adalah sistem bagi hasil yang terakomodasi secara syariat Islam.
BQ Nanggroe Baznas Madani diresmikan oleh Menteri Informasi Bapak Sofyan Jalil di mesjid Raya Baiturrahman pada awal April 2005. Secara operasional BQ Nanggroe Baznas Madani baru diresmikan oleh Direktur PT.PNM pusat, Bapak Erwin Majuni pada tanggal 6 Mei 2005 lalu.
BQ Nanggroe Baznas Madani merupakan unit usaha KOPSYAH BUMI ISKANDAR MUDA yang diresmikan oleh Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah RI pada tanggal 8 Mei 2000 dengan nomor Registrasi 225/BH/KDK.1.9/V/2000.
Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, kedudukan koperasi sebagai model badan usaha dianggap paling sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia yang dalam pelaksanaannya telah diatur dan dikembangkan dalam berbagai aturan.
Jam Kerja
BQ Nanggroe Baznas Madani berusaha menyelaraskan konsep kerja dengan ibadah kepada Allah sebagai patokan umatnya, oleh sebab itu maka jam kerja BQ diterapkan untuk tidak mengganggu ibadah baik karyawan BQ maupun nasabah.
· Senin s/d Kamis
09.00-12.30 WIB
14.00-16.00 WIB
· Jumat
09.00-12.00 WIB
· Sabtu dan Minggu
Libur
Visi dan Misi
Visi
· menjadi mitra usaha umat yang berbasis Syariah
Misi
· menggerakkan perekonomian masyarakat micro yang berlandaskan syariah
· mengajak masyarakat untuk menabung di LKM Syariah
· menebarkan sistem syariah pada elemen masyarakat.
Pengurus BQ Nanggroe Baznas Madani
· menjadi mitra usaha umat yang berbasis Syariah
Misi
· menggerakkan perekonomian masyarakat micro yang berlandaskan syariah
· mengajak masyarakat untuk menabung di LKM Syariah
· menebarkan sistem syariah pada elemen masyarakat.
Pengurus BQ Nanggroe Baznas Madani
- Dewan Pengawas Syariah (DPS) BQ Nanggroe Baznas Madani
NO | NAMA | JABATAN |
1. | Gufran Zainuddin, MA | Ketua |
2. | Israk Ahmadsyah, Mec | Anggota |
- Susunan Pengurus BQ Nanggroe Baznas Madani
NO | NAMA | JABATAN |
1. | Suparno, STP | Ketua |
2. | Yusriadi | Sekretris |
3. | Fadila Maulida, SE,Msi | Bendahara |

Job Description :
1. Marketing
a. Administrasi Pembayaran
· Semua berkas permohonan Pembiayaan
· Formulir Survei dan Analisa Survei
· Memo Persetujuan Pembiayaan
- <> 10 juta ( disetujui oleh 3 orang bagian marketing dan direktur
· Semua dokumen dimasukkan dalam Map / Folder diserahkan kebahagian administrasi Umum untuk proses akad
b. Funding
· Mencari nasabah-nasabah potensial untuk dapat Menabung Mendeposito dan memberi simpanan saham di Baitul Qiradh
· Menganjurkan dan meyakinkan nasabah yang telah mendapat pembiayaan untuk meningkatkan saldo tabungan di Baitul Qiradh
· Mencari sumber-sumber dana lain yang memungkinkan
c. Lending
· Mencari pengusaha-pengusaha baru yang layak dan dapat menerima pembiayaan ( sistem jemput bola )
· Masa proses lending secepatya 2 hari kerja untuk debitur lama dan 5 hari kerja untuk debitur baru
· Jangka waktu pembiayaan baru adalah 6-12 bulan
d. Collecting
· Mendata, menghubungi dan menagih semua debitur yang berada di bawah tanggung jawab tim marketing
· Bekerja berdasarkan target
· Setiap staf marketing memiliki target debitur-debitur untuk di awasi, dijaga dan ditagih serta dieksekusi jaminannya bila terjadi macet
· Koordinasi tim minimal satu kali per hari untuk meningkatkan kinerja
2. Operasional & Keuangan
a. Operasional ( Teller )
· Bertanggung jawab penuh terhadap kelancaran sistem IT dan data
· Bertanggung jawab terhadap kas Teller
· Melayani nasabah ( Baik yang mau setor dan tarik tabungan )
· Melayani debitur ( pencairan dan cicilan )
b. Keuangan
· Bertanggung jawab penuh dan bertanggung jawab penuh terhadap Kas Besar ( isi Brankas )
· Mengeluarkan serta mengendalikan biaya-biaya operasioal BQ Nanggroe Baznas Madani sesuai dengan anggaran yang ditetapkan
· Memberikan laporan terhadap perubahan posisi keuangan setiap harinya kepada direktur
3. Administrasi Umum
· Pembuatan Aqad
· Bertanggung jawab terhadap surat menyurat serta penomorannya ( surat masuk , surat keluar )
· Pengarsipan dokumen ( surat masuk, surat keluar, keputusan-keputusan dan lain-lain ).
Produk-produk Baitul Qiradh Nanggroe Baznas Madani
Dalam menjalankan sebagai aktifitas usahanya Baitul Qiradh Baznas Madani menggunakan produk-produk seperti : simpanan, pembiayaan, pinjaman produktif dan pinjaman non produktif. Produk-produk tersebut antara lain :
1. Jenis-jenis simpanan yang mana menjadi kegiatan menghimpun dana dari nasabah dengan cara memberikan berbagai jenis tabungan meliputi :
1.1 Simpanan Nanggroe
Simpanan mudharabah untuk kalangan umum. Dengan nisbah bagi hasil untuk BQ 70% dan nasabah 30%.
1.2 Simpanan Qurban
Simpanan mudharabah untuk persiapan qurban, dengan pengambilan minimal 1 bulan sebelum hari raya Qurban. Dengan nisbah bagi hasil untuk BQ 75% dan nasabah 25%.
1.3 Simpanan Julo-julo
Ini merupakan simpanan dalam bentuk organisasi atau kelompok arisan yang dengan menyimpan uangnya di BQ dan akan ditarik jika sampai waktunya.
1.4 Simpanan berjangka
Simpanan berjangka (mudharabah) dimana nasabah menarik tabungan dalam jangka waktu 3, 6, 12 bulan, yang nisbah bagi hasilnya adalah 60% untuk BQ dan 40% untuk nasabahnya.
1.5 Simpanan Madani
Simpanan untuk pelajar, dari TK sampai mahasiswa. Persentase bagi hasil 20:80.
1.6 Dana Zis
Sarana penyaluran dana Zakat, infaq, dan sadaqah.
1.7 Simpanan Saham ( belum berjalan )
2. Jenis-jenis pembiyaan yang diberikan Baitul Qiradh Baznas Madani
2.1 Pembiayaan Mudharabah
Yaitu model pembiayaan di mana BQ selaku pemodal menyediakan modal dan nasabah yang mengelola dana tersebut. Rukun dalam akad Mudharabah:
· Pelaku (pemilik modal maupun pelaksana usaha)
· Objek mudharabah (modal dan kerja)
· Persetujuan kedua belah pihak
· Nisbah bagi hasil.
Selengkapnya penjelasan terdapat di brosur.
2.2 Pembiayaan Musyarakah
3. Pinjaman Produktif
3.1 Bai Bitsaman Ajil
Merupakan suatu perjanjian jual beli barang antara BQ dengan nasabah dalam rangka pemenuhan kebutuhan barang modal dan investasi dengan pembayaran secara cicilan sebesar harga jual BQ (harga beli+marjin keuntungan) dan dengan waktu yang telah disepakati.
3.2 Murabahah
Merupakan jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
4. Pinjaman Non Produktif
4.1 Qardhu Hasan
Merupakan pinjaman sosial untuk pembelian barang dan jasa lainnya oleh nasabah yang kemudian dikembalikan pada saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak (BQ dan Debitur).
4.2 Ijarah
Merupakan transaksi pertukaran antara BQ dengan debitur yang berbentuk jasa atau manfaat dengan daya gunanya. Ijarah dapat juga didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna atau manfaat atas barang atau jasa melalui upah sewa tanpa diikuti pemindahan hak kepemilikan atas barang tersebut.
Jenis-jenis pembiayaan
Dilihat dari segi kegunaan:
· Pembiayaan investasi
· Pembiayaan modal kerja
Dilihat dari segi tujuan pembiayaan:
· Pembiayaan produktif
· Pembiayaan konsumtif
· Pembiayaan perdagangan
Dilihat dari segi jangka waktu:
· Pembiayaan jangka pendek
· Pembiayaan jangka menengah
· Pembiayaan jangka panjang
Dilihat dari segi jaminan:
· Pembiayaan dengan jaminan
· Pembiayaan tanpa jaminan
Dilihat dari segi sektor usaha:
· Pembiayaan pertanian
· Pembiayaan peternakan
· Pembiayaan industi
· Pembiayaan pertambangan
· Pembiayaan pendidikan
· Pembiayaan profesi
· Pembiayaan perumahan
· Dan sektor-sektor lainnya.
Tujuan dan fungsi pembiayaan
Tujuan pemberian pembiayaan adalah:
· Mencari keuntungan
· Membantu usaha nasabah
· Membantu pemerintah
Adapun fungsi pemberian pembiayaan adalah:
· Untuk meningkatkan daya guna uang
· Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
· Untuk meningkatkan daya guna barang
· Menigkatkan peredaran barang
· Sebagai alat stabilitas ekonomi
· Untuk meningkatkan semangat berusaha
· Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
· Untuk meningkatkan hubungan internasional.
Unsur-unsur Pembiayaan
Setiap pemberian pembiayaan sebenarnya jika dijabarkan secara mendalam mengandung beberapa arti. Jadi dengan menyebutkan kata pembiayaan sudah mengandung beberapa arti. Atau dengan kata lain, pengertian kata pembiayaan jika dilihat secara utuh mengandung beberapa makna sehingga jika bicara pembiayaan maka termasuk membicarakan unsur-unsur yang terkandung di dalamnya, atau dengan kata lain dalam kata pembiayaan terkandung unsur-unsur yang dieratkan menjadi satu.
Unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas pembiayaan adalah sebagai berikut :
1. Kepercayaan
2. Kesepakatan
3. Jangka Waktu
4. Resiko
5. Balas jasa
KESIMPULAN
Dari beberapa uraian kami memberikan beberapa kesimpulan, yakni :
1. Baitul Qiradh adalah salah satu bentuk Lembaga Keuangan non bank yang pokok usahanya menghimpun dana dari pihak ketiga ( anggota penyimpan ) dan menyalurkan pembiayaan kepada usaha-usaha yang produktif dan menguntungkan. Baitul Qiradh juga menggunakan konsep dalam bentuk Mudharabah, Musyarakah
2. Dalam menyalurkan murabahah pada Baitul Qiradh Nanggroe Mazdas Badani Lueng Bata menggunakan strategi jemput bola, artinya : Baitul Qiradh Nanggroe Mazdas Badani mencari atau memasarkan produk murabahah dengan cara langsung melakukan survei lapangan untuk mencari debitur yang laya untuk dibiayai, selanjutnya debitur mendatangi Baitul Qiradh Nanggroe Mazdas Badani untuk mengatasi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan yang telah disediakan Baitul Qiradh Nanggroe Baznas madani.
3. Pengawasan adalah salah satu fungsi manajemen dalam usaha menjaga dan mengamankan pengelolaan kekayaan satu organisasi dalam bentuk pembiayaan yang efektif dan efisien, guna menghindari terjadinya penyimpangan-penyimpangan , dengan cara mendorong dipatuhinya kebijaksanaan pembiayaan yang telah ditetapkan serta mengusahakan penyusunan administrasi pembiayaan yang benar.
Saran-saran :
1. Strategi pembiayaan yang diterapkan di dalam Baitul Qiradh Nanggroe Mazdas Badani, dilihat dari keuntungan yang diperloh dengan menggunakan sisitem seperti ini memang sangat efektif, namun dibandingkan dengan kerja keras yang dilakukan tidaklah sebandng dengan bagi hasilnya.
2. Untuk meningkatkan minta masyarakat banyak terhadap produk-produk yang ditawarkan oleh Baitul Qiradh Nanggroe Mazdas Badani Lueng Bata maka pihak Baitul Qiradh Nanggroe Mazdas Badani harus bisa memberikan suatu daya tarik dengan jalan membuat suatu strategi sebelum pembiayaan diberikan guna bertambahnya nasaah yang ikut menabung dan juga meminta pembiayaan
3. Dalam penilaian calon debitur pembiayaan murabaha, sebaiknya pihak Baitul Qiradh Nanggroe Mazdas Badani harus benar-benar selektif sesuai dari apa yang telah ditetapkan dalan syarat-syarat kriteria penerimaan pembiayaan mudharabah
4. Dengan semakin banyak peaing di dunia bisnis sekarang berbagau tantangan yang kerap menyertai Lembaga Keuangan Syariah atau Baitul Qiradh Nanggroe Mazdas Badani seperti pesatnya pertumbuhannya yang menawarkan produk-produj jasa yang sejenis yang berdampak pada pesaing yang semakin ketat. Selera debitur yang mencerminkan tingkah laku dan identitas yang semakin kritis maka pihak Baitul Qiradh Nanggroe Mazdas Badani harus bisa memberikan pelayanan yang profesional yang harus diantisipasi secara efektif.